Portal Berita Online

PEKANBARU--Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan rawan narkoba Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru. Dalam operasi yang berlangsung pada 8 hingga 13 Juni 2026 tersebut, petugas menangkap empat terduga pengedar dan menyita total 3,80 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
"Seluruh tersangka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Panger. Dari hasil pemeriksaan, sebagian tersangka berperan sebagai penjual dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya," ujar Putu Yudha.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial STA (30), GRG (28), RA (33), dan AK (48). Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Bagus Faria.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 8 Juni 2026 di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari tangan tersangka STA, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat 1,36 gram serta uang tunai Rp 600 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, STA mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku telah menjual enam paket sabu sebelum ditangkap.
Selanjutnya, pada 13 Juni 2026, petugas menangkap GRG di Gang Darunnaim. Dari tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram, uang tunai Rp 595 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Hasil penyelidikan menunjukkan GRG telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama sekitar tiga bulan dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang yang saat ini masih diburu petugas.
Di hari yang sama, petugas juga mengamankan RA di Jalan Tengku Cik Ditiro, Pekanbaru Kota. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,71 gram dan satu unit telepon genggam.
Menurut Putu Yudha, RA berperan sebagai perantara yang membantu pembeli mendapatkan sabu dari pemasok dan memperoleh keuntungan berupa uang maupun paket sabu.
Sementara itu, tersangka AK ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,47 gram, uang tunai Rp 410 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah nama yang disebut para tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu ke kawasan tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat," tegas Putu Yudha.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," pungkasnya. [Bem]
rednews24.com adalah Situs berita riau, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita disini selalu update, dan secara kreatif mengubungkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri Selengkapnya
| Home | Pemerintah |
| Kriminal | Pendidikan |
| Wisata | Olah raga |
| Berita Foto | Video |
| Nasional | Tentang Kami |
| Redaksi | Pedoman Pemberitaan |
| Kontak |
| Alamat | : | Pekanbaru -Riau |
| Phone | : | 0811 |
| Fax | : | 0761 |
| : | rednews2422@gmail.com |